ajak adalah iuran rakyak kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tak dapat dipungkiri, pajak adalah sesuatu yang sangat penting untuk kemajuan dan pembangunan suatu negara. Sebagian besar negara-negara di dunia memperoleh sebagian besar pendapatannya dari sektor pajak. Hal ini jugalah yang terjadi di Indonesia. Di Indonesia lembaga yang mengelola pajak adalah Direktoran Jendral Pajak (DPJ) yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Di Indonesia sendiri pendapatan dari sektor pajak mencapai 80% dari jumlah keseluruhan pendapatan dalam satu tahun. Jenis pajak di Indonesia ditinjau dari lembaga pemungut terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Pajak Negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang terdiri dari :
- Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai
- Bea Materai
- Bea Masuk
- Cukai
2. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh masing-masing daerah, berikut jenis-jenis pajak daerah :
- Pajak Provinsi, terdiri dari :
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan






Tidak ada komentar:
Posting Komentar